Text
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang undang-undang lingkungan hidup
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan wawasan nusantara yang ruang lingkupnya meliputi ruang, tempat negara republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya. Sesuai dengan hakikat negara publik Indonesia sebagai negara hukum, maka pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup Indonesia harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan lingkungan hidup. Dasar hukum tersebut dilandasi oleh prinsip hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang keseluruhannya berlandaskan wawasan nusantara. Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
2018-02943 | 577.504 DIR b | Tersedia | |
2018-02943.2 | 577.504 DIR b | Tersedia | |
2018-02943.3 | 577.504 DIR b | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain