Text
Penyuluhan hukum ke VII tentang pelanggaran lalu lintas
Undang-Undang dan Peraturan Lalu Lintas dibuat untuk mewujudkan tertib lalu lintas.Tertib lalu lintas dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemakai jalan. Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Lalu Lintas digunakan untuk mengatur cara menggunakan jalan agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas adalah setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan, baik terhadap rambu-rambu lalu lintas maupun cara pengemudi memakai jalan. Pada dasarnya pelanggaran lalu lintas dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pelanggaran lalu lintas yang bersifat umum dan pelanggaran lalu lintas yang bersifat khusus. Pelanggaran lalu lintas yang bersifat umum meliputi 1)pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas, 2) pelanggaran pengemudi dalam pemakaian jalan, dan 3) Pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan, Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang bersifat khusus diartikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau luka-luka. Proses peradilan lalu lintas yang dapat dilakukan adalah dengan tilang (bukti pelanggaran). Tilang berarti bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.
2018-02932 | 346.706.8 DEP p | Tersedia | |
2018-02932.2 | 346.706.8 DEP p | Tersedia | |
2018-02932.3 | 346.706.8 DEP p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain