Text
Penerangan hukum ke IX tentang upaya hukum pidana
Para pencari keadilan yang berperkara di pengadilan setelah melalui proses pemeriksaan dan pemutusan perkara terkadang merasa putusan tersebut dianggap kurang tepat atau kurang adil sehingga menimbulkan rasa kurang puas. Meskipun dalam memutus suatu perkara hakim telah mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Bukti dan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku dan melandasi keyakinannya untuk memutus perkara demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yanh Maha Esa. Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada pencari keadilan untuk bertindak sesuai hukum dan juga melalui saluran hukum yang benar untuk mengajukan rasa tidak atau kurang puas atas putusan hakim dan tidak dapat menerima putusan tersebut. Upaya inilah yang dalam hukum disebut upaya hukum. Upaya hukum untuk perkara pidana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.""
2018-02936 | 346.706.8 DEP p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain