Text
Mematuhi dan menegakkan hukum
Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara Indonesia harus mengetahui hukum yang berlaku karena hukum di Indonesia dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dengan demikian, semua warga negara wajib menghormati, mematuhi hukum dan menegakkan hukum. Meskipun kita berkewajiban menegakkan hukum, akan tetapi kita tidak boleh main hakim sendiri. Agar masyarakat tidak bertindak sewenang-wenang, negara memberi wewenang secara khusus untuk menegakkan hukum kepada polisi, jaksa, dan hakim serta orang-orang yang mendapat izin memberi bantuan hukum seperti pengacara atau penasihat hukum. Polisi adalah penegak hukum. Dalam menegakkan hukum, polisi mempunyai beberapa tugas yang perlu kita ketahui, antara lain menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan serta melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat dan mengambil sidik jari dan memotret seseorang. Setelah polisi, penegak hukum selanjutnya adalah jaksa. Dalam penegakkan hukum, jaksa disebut juga penuntut umum. Sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai beberapa tugas yang perlu kitaq ketahui, antara lain menerima dan memeriksa berkas perkara yang ndisampaikan oleh polisi, melakukan penahanan, melakukan penuntutan, dan melaksanakan putusan hakim. Penegak hukum selanjutnya adalah hakim. Hakim bertugas mengadili orang yang didakwa oleh jaksa. Orang-orang yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan apabila tidak mampu membela dirinya untuk memperoleh keadilan perlu diberi bantuan hukum. Bantuan hukum ini diberikan sejak ia disangka, ditangkap, ditahan, didakwa dan diadili dimuka pengadilan.
2018-02957 | 345.023 DEP m | (4) | Tersedia |
2018-02957.2 | 345.023 DEP m | (4) | Tersedia |
2018-02957.3 | 345.023 DEP m | (4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain