Text
Buku rancangan penilaian kelayakan pasar ikan
Produk perikanan merupakan salah satu sumber produk pangan untuk konsumsi manusia. Oleh karena itu produk perikanan harus mengikuti persyaratan yang dapat menjamin mutu dan keamanan yang diinginkan oleh konsumen, baik untuk pasar dalam negeri maupun pasar ekspor. Dalam undang-undang no. 7 tahun 1996 tentang pangan dan undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, serta peraturan pemerintah no. 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan telah ditetapkan agar produk pangan, termaksud dalam hal ini hasil perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manusia, harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sehingga dapat menjamin kesehatan manusia.
2017-02439 | 623.068 DIR b | (7) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain