Text
Penyuluhan hukum ke III : tentang bantuan hukum
Karena hukum mengatur tentang hak dan kewajiban, maka dengan demikian setiap sengketa mengenai hak dan kewajiban harus diselesaikan menurut hukum. Ini berarti bahwa orang tidak boleh bertindak dalam menyelesaikan sengketanya tersebut menurut kemauannya sendiri tanpa menghargai orang lain.
2017-02645 | 346.076.8 DEP p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain