Text
Penyuluhan hukum ke v : tentang utang piutang
Perjanjian utang piutang adalah perjanjian pinjam meminjam baiki berupa uang maupun berupa barang. Perjanjian utang piutang tersebut dapat dilakukan secara tertulis yaitu dengan surat yang ditandatangani kedua belah pihak, ataupun secara lisan. Pihak yang meminjam disebut kreditur, sedangkan pihak yang meminjam disebut debitur. Perjanjian utang piutang terjadi sejak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak. Sejak adanya kata sepakat, maka pihak kreditur wajib mengembalikan atau membayar kembali hutangnya dalam waktu yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak. Pada umumnya obyek perjanjian utang piutang adalah berupa uang, sedangkan perjanjian utang piutang barang biasanya sering terjadi dalam kehidupan didesa-desa dan dikota-kota. rn
2017-02644 | 346.076.8 DEP p | (4) | Tersedia |
2017-02644.2 | 346.706.8 DEP p | (4) | Tersedia |
2017-02644.3 | 346.706.8 DEP p | (4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain