Text
Pedoman umum penataan ruang pesisir dan pulau pulau kecil
Tata riuang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak.untuk mengambil tindakan gar pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang direncanakan dapat terwujud dan terjaga. proses penyusunan konsep rencana tata ruang dan pulau pulau kecil, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentinagn pesisir dan pulau pulau kecil serta perlu ada konsultasi publik.
2018-02817 | 623.880.1 DEP p | (6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain